Tata cara berwakaf tanah
Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut: Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa: dokumen asli kepemilikan tanah; surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang; nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi …